Pengajuan Pemakaian Auditorium wajib dilengkapi dengan Proposal detail dan Surat Permohonan Peminjaman Auditorium yang ditujukan kepada Kepala Diskopindag Kota Malang. <br /> Jumlah Audience minimal 300 orang. <br /> Dapat digunakan untuk acara Konser, Seminar, Workshop skala besar.